SEJARAH
Perguruan Tinggi        : Universitas Negeri Surabaya
Nama Fakultas            : Fakultas Teknik
Jurusan                          : Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Alamat                           : Kampus Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya
No. telp                           : +6231-8280009
Fax.                                 : +6231-8280796
Email                               : s1-kuliner@unesa.ac.id
Website                           : wwww.pendidikan-kuliner.ft.unesa.ac.id
Degree                             : Sarjana Pendidikan/ S.Pd.
Akreditasi                         : Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
No. Akreditasi                  : A (9582/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VII/2021)
Masa Berlaku                    : 22-07-2021 sampai 22-07-2026
LAB
1 
   | 
  
     
   | 
  
    Laboratorium Pengelolaan Makanan  
   | 
 
 
  | 
   2 
   | 
  
     
   | 
  
    Laboratorium Tata Hidang  
   | 
 
 
  | 
   3 
   | 
  
     
   | 
  
    Laboratorium Bakery & Pastry  
   | 
 
 
  | 
   4 
   | 
  
     
   | 
  
    Laboratorium Chocolate & Sugar Con 
   | 
PROGRAM STUDI
VISI
Unggul dalam Pendidkan dan Pengembangan Keilmuan Tata Boga
MISI
- Menghasilkan
sarjana pendidikan bidang boga yang berkarakter dan profesional sehingga mampu
berkompetisi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, maksimal lama studi 10
semester sebanyak 100%.
 - Meningkatkan
keilmuan pendidikan Tata Boga melalui penelitian yang relevan dengan
perkembangan ipteks minimal 5 penelitian per tahun.
 - Meningkatkan
kepedulian kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian, minimal sepuluh
pengabdian per tahun
 - Meningkatkan
kuantitas dan/ kualitas sarana dan prasarana pembelajaran per lima tahun
 - Memperluas
aksesibilitas informasi semua jenis data Prodi seiring dengan perkembangan di
Fakultas dan Universitas
 - Melaksanakan tatapamong diprodi yang sehat, efisien, efektif,
produktif, transparan, akuntabel, dan sejahtera.
 - Meningkatkan
kerjasama dengan berbagai lembaga/instansi guna meningkatkan relevansi dan
kualitas lulusan, minimal tiga perjanjian kerjasama per tiga tahun